News

Meresahkan, DLH Sumbar Koordinir Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pasbar

PUSARAN.CO- Menindaklanjuti maraknya kegiatan penambangan emas di sungai di Kabupaten Pasaman Barat khususnya di daerah Tombang Mudiak dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Tim Pemprov Sumbar dan Inspektur Tambang dibawah koordinator Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumbar bersama-sama dengan Polda Sumbar melakukan aksi nyata penertiban tambang emas ilegal, Sabtu (13/5/2023).

Penertiban dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara Polda Sumbar melalui Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Kompol Firdaus dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Asben Hendri, SE MM yang dilanjutkan kemudian dengan menggelar rapat bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Kesbangpol, SDA & BK dan Satpol PP.

Menurut Asben Hendri, upaya tersebut sesuai dengan arahan Gubernur untuk melakukan upaya pengendalian tambang illegal, dalam waktu yang tidak terlalu lama menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan penertiban tambang emas illegal pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 dilakukan secara terpadu dengan Bareskrim, Polres Pasaman Barat, Polsek Talamau dan Pemkab Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol,” ujar Asben.

Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabel Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni. Penertiban merupakan salah satu upaya dalam rangka penegakan hukum, tetapi untuk jangka panjang diperlukan upaya konkrit agar menyediakan ruang bagi masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan penambangan secara legal setelah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Pemkab Pasaman Barat diharapkan dapat menginventarisir lokasi yang akan diusulkan menjadi WPR dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Dinas SDA&BK dan Dinas Kehutanan.

Sebelum melakukan pelaksanaan penertiban tambang illegal terlebih dahulu dilakukan Apel Gabungan di Polsek Talu untuk mendapat arahan langsung oleh Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabel Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni dan pembagian Tim.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tambang illegal Tim gabungan dibagi menjadi 2 yaitu Tim Tombang Hilir yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni didampingi oleh Kapolres Pasaman Barat, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Kapolsek Talamau dan anggota dari Polda Sumbar.

Sedangkan Tim Tombang Mudiak dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus didampingi oleh OPD terkait Pemprov Sumbar (DLH, ESDM, SDA&BK, Kesbangpol dan Dishut melalui resort KPH Pasaman Raya, Pemkab Pasaman Barat, SatPol PP) dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Kegiatan penambangan di Sungai Batang Pasaman di Jorong Tombang Mudiak, menyisakan kerusakan sempadan sungai dan perubahan morfologi sungai serta perubahan arah aliran sungai. Pada saat tim sampai ke lokasi tidak ada kegiatan penambangan tetapi ditemukan alat berat dalam kondisi rusak tidak jauh dari lokasi bekas penambangan.

Terhadap kegiatan penambangan tersebut terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Hasil informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang berupaya menghentikan kegiatan penambangan illegal, telah ada upaya dugaan intimidasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun tidak ada aktifitas kegiatan penambangan illegal, Dinas Lingkungan Hidup tetap melakukan pengambilan sampel kualitas air Sungai Batang Pasaman. Terhadap barang bukti berupa alat berat dalam kondisi rusak tidak dilakukan untuk pengamanan Barang Bukti karena tidak ada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tertangkap tangan.

Pada saat apel pembubaran tim sekitar pukul 19:00 WIB di Polsek Talu yang diikuti oleh Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Pasbar serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Satpol PP Provinsi Sumbar, Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni menekankan untuk semua institusi tetap komit menjaga wilayahnya sebagai zero illegal mining dan mengupayakan dengan instansi terkait untuk mengakomodir Izin Pertambangan Rakyat dalam Wilayah Penambangan Rakyat di Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(RLS)

Related Posts

Leave Comment