News

RSAM Bukittinggi Angkat Bicara Soal Pernyataan dr Deddy Herman Terkait Dana Covid-19

PUSARAN.CO- Sehubungan dengan adanya pernyataan dr. Deddy Herman, SpP di berbagai kanal media terkait dana Covid-19 di Rumah Sakit Ahmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi maka pihak RSAM pun angkat bicara.

Dari rilis yang diterima Diskominfotik Sumbar, Sabtu (17/6), Humas RSAM Bukittinggi menjelaskan kepada publik sebagai berikut:

1.Sdr. dr. Deddy Herman, SpP merupakan staf Fakultas Kedokteran (FDok) Universitas Andalas (UNAND) yang dititipkan oleh Dekan FDok UNAND di Rumah Sakit Ahmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi yang merupakan Rumah Sakit jejaring pendidikan sejak 08 September 2009 dengan status CPNS saat itu berdasarkan Surat dari Dekan FDok UNAND No. 6169/H16.2/KP/2009 tanggal 08 September 2009 tentang Penempatan Staf.

2.Berdasarkan point 1 tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah staf organik RSAM, karena yang bersangkutan hanyalah staf titipan dari FDok UNAND yang ditugaskan di RSAM untuk membantu proses belajar mengajar bagian Pulmonologi FDok Unand.

3.Saat ini sdr. dr. Deddy Herman telah kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran UNAND dengan surat Direktur RSAM No. 445/2336/RSAM/2023, tanggal 26 Mei 2023 tentang Pengembalian Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas; karena RSAM Bukittinggi saat ini telah mempunyai tim Koordinasi Pendidikan (KORDIK), sehingga keberadaan yang bersangkutan dianggap cukup dan untuk layanan spesialis paru di RSAM telah dilayani oleh dua orang dokter spesialis paru yang merupakan dokter tetap RSAM Bukittinggi. Dan dapat juga kami sampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik kepentingan karena dr. Deddy Herman sendiri merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Madina. Dalam hal ini, kami RSAM Bukittinggi mengucapkan terima kasih kepada Sdr. dr. Deddy Herman SpP yang telah membantu layanan di di RSAM Bukittinggi.

4.Sekaitan dengan persoalan yang menyangkut masalah administratif dana Covid-19 yang dilontarkan sdr. dr. Deddy Herman, SpP tentang pembagian jasa layanan dana Covid-19 periode 2020-2021 di RSAM Bukittinggi, perlu kami jelaskan bahwa pihak-pihak terkait di RSAM Bukittinggi telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk juga oleh Aparat Penegak Hukum.

5.Sebagai informasi (yang kami kutip dari berbagai media online), bahwa sesuai hasil pemeriksaan APH yang dalam hal ini Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumbar yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Farouk Fahrozi kepada awak media secara tertulis pada hari Jumat 16 Juni 2023 menyatakan: “Dari hasil pemeriksaan tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana jasa pelayanan Covid-19 di RSAM Bukittinggi-red) Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian Negara, karena kerugian keuangan Negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar”.

6.Oleh karena itu kami sangat menyesalkan semua pernyaataan Sdr. dr. Deddy Herman, SpP diberbagai kanal media, yang kami rasa tidak patut, tidak pantas, karena melanggar etika, norma yang ada dan merugikan nama baik institusi RSAM Bukittinggi, yang seakan-akan telah mendahului hasil pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.

7.Kedepan kita harapkan agar sdr dr. Deddy Herman, SpP berhati-hati memberikan pernyataan ke publik, karena disamping tidak sesuai dengan etika sebagai sebagai aparatur Negara karena memberikan informasi yang tidak benar ke publik (pembohongan public) yang dapat berdampak hukum dan merusak nama baik institusi RSAM sebagai institusi public, juga dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada RSAM Bukittinggi.

8.Dalam hal keterbukaan informasi publik, kami pihak RSAM Bukittinggi selalu terbuka memberikan informasi kepada siapa saja pepara pihak terkait dan kami berharap hendaknya ada keberimbangan pemberitaan melalui konfirmasi kepada kami (berita jangan hanya sepihak)

Demikian klarifikasi dan keterangan tertulis resmi ini kami sampaikan, dan untuk keberimbangan informasi kepada publik, keterangan tertulis kami ini dapat disebarkan ke berbagai kanal media.(RLS)

Related Posts

Leave Comment