PUSARAN.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut. Opini WTP tersebut diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur Mahyeldi dan ketua DPRD Supardi, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2022 diruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jum’at (19/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo, dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi, anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD yang hadir.
Ketua DPRD Sumbar mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun menurut Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah,” jelas Supardi.
Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI atas pemeriksaan LKPD Sumbar tahun 2022 yang telah dilakukan. Mahyeldi menyebut keberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumbar, Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat Sumbar.
“Alhamdulillah, sampai saat ini Provinsi Sumbar 11 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Dan segala kekurangan dan kelemahan akan menjadi perhatian utama Pemprov Sumbar untuk masa yang akan datang,” jelas Gubernur.
Dalam sambutannya, anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut menurut Ahmadi menunjukkan adanya komitmen dan upaya dari DPRD dan para pelaksana pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Meski demikian, Ahmadi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaannya masih menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022 antara lain, Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya. Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja sosialisasi pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya,
Kemudian, pelaksanaan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK kompetensi keahlian nautika kapal penangkap ikan pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan, serta kerjasama pembangunan dan pengelolaan hotel melalui mekanisme BGS belum memberikan manfaat yang optimal, dan Pengelolaan penyertaan modal pada PT ARP tidak tertib.
“Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Ahmadi.(RLS)