PUSARAN.CO- Guna memastikan pemenuhan hak pekerja manjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
Ditemui diruang kerjanya, Jumat (14/4/2022) Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan selaku pemberi kerja adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Jangankan THR tidak dibayar, dicicilpun tidak bisa, regulasi ketenagakerjaan mengatur seperti itu,” tegas Nizam.
Menurut Nizam, Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah dibuka selama 14 hari di tiga lokasi yang berbeda.
“Posko pengaduan kami buka di kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, di UPTD Wasnaker Wilayah II di Kota Payakumbuh dan UPTD Wasnaker Wilayah III di Kabupaten Sijunjung. Kita mulai hari ini, 14 April InsyaAllah dibuka sampai dengan tanggal 27 April 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada hari pertama dibuka, pihaknya telah menerima tiga pengaduan dari pekerja menyangkut pembayaran THR, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang menerima pengaduan.
Tidak hanya itu, Disnakertrans Sumbar juga memberikan kemudahan dalam melakukan pengaduan THR, dimana bisa dilakukan dengan langsung mendatangi posko pengaduan, atau via WhatsApp ke nomor pengaduan yang telah disediakan.
“Pengaduan THR bisa langsung dengan mendatangi posko, atau via WhatsApp ke petugas posko, jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut,” sebutnya.
Terakhir Nizam menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Sumatera Barat untuk patuh dan taat pada kewajibannya membayarkan THR pekerja.
“Ini adalah keringat dan hak mereka,” tutupnya.(RLS)